TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, bersama sejumlah warga Mahkota Alam Raya (MAR) kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (10/4/2023) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
RDP yang kedua kalinya ini, sedianya dihadiri oleh pihak pengembang atau developer, dari Perumahan Mahkota Alam Raya, untuk mencari solusi permasalahan aset dan jalan rusak yang ada di perumahan tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar mengaku kecewa dengan developer yang tidak hadir di dalam RDP tersebut.
“Tentu kami sangat kecewa dengan sikap developer yang seperti ini,” sebutnya.
Melihat kondisi itu, kata Ashady, perlu dicari solusi lebih lanjut, agar aspirasi yang disampaikan oleh warga perumahan Mahkota Alam Raya bisa diselesaikan.
“Tadi ada beberapa solusi. Di antaranya warga disarankan membuat permohonan, agar pemko bisa membangun fasilitas dan developer menyerahkan aset ke pemko,” sebutnya.
Hal itu dilakukan, karena kata dia, sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2022, tentang Penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), salah satu poin menegaskan, kelompok masyarakat dapat menyerahkan PSU jika develover tidak ditemui atau pailit.
“Salah satu indikasi developer tidak bisa dijumpai, yakni, saat RDP ini mereka tidak hadir, warga pun juga sulit menemui mereka,” sebutnya.
Oleh karena itu, pihaknya bersama tim verifikasi, dalam hal ini Dinas Perkim PUPR Kota Tanjungpinang, menunggu warga untuk mengirim surat ke Perkim yang tembusannya ke Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang.
“Jika sudah ada suratnya nanti, kami akan ada rapat kerja lagi bersama tim verifikasi, bagaimana tindaklanjut surat permohonan ini, mudah-mudahan ada solusi terbaik nantinya,” tukasnya.
Ketua RT 05 RW 07 Perumahan Mahkota Alam Raya, Syamsul Bahri mengapresiasi Komisi III dan Pemko Tanjungpinang, yang sudah mendengar aspirasi warganya mengenai perumahan tersebut.
“Dalam forum ini, memang kami berharap ada jalan keluarnya, karena sudah bertahun-tahun warga tidak mendapatkan fasilitas perumahan yang memadai,” terangnya.
Pihaknya juga akan segera menyurati Pemko Tanjungpinang, agar warga perumahan bisa menyerahkan aset ke pemerintah.
“Insya allah dalam dua hari ini sudah siap surat permohonan dari warga dan kita kirim ke pemko,” tukasnya.(zul)