TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasat Polair Polres Tanjungpinang Iptu Ardian, mengatakan pihaknya telah menemukan identitas mayat pria yang terapung antara perairan Pelantar I dan Pelantar II, Kota Tanjungpinang, Rabu (13/5/2020).
Ardian menyebutkan, sesuai identitas copyan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jasad pria itu bernama Hin Tjuan berumur 63 tahun.
Hin tinggal di Jalan Bintan nomor 65, RT 003 RW 003, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Dengan status pekerjaan buruh harian lepas.
Namun sambung Ardian, pihaknya belum bisa menyimpulkan bahwa Hin yang juga warga Tionghoa itu adalah korban dugaan pembunuhan.
“Sekarang sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan visum di RSUD RAT Provinsi Kepri,” imbuh saat dikonfirmasi hariankepri.com, Rabu (13/5/2020) malam.
Diberitakan sebelumnya, petugas dari unsur Polres Tanjungpinang maupun TNI, mengevakuasi Jasad Hin dari lokasi penemuannya ke RSUD RAT, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dievakuasi, kondisi mayat ditemukan tanda luka di beberapa bagian tubuhnya dan terdapat tali pengikat batu.
Saat mayatnya diangkat dari laut mengeluarkan darah di bagian kepalanya,” tutup Ardian.(rul)