Harian Kepri

Diusung 12 Parpol, Roby-Deby akan Daftar ke KPU di Hari Terakhir

Ketua DPD II Golkar Bintan Fiven Sumanti-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan – Deby Maryanti, akan mendaftar ke KPU Bintan, pada Kamis (29/8/2024), atau hari terakhir masa pendaftaran. Hal itu diutarakan Ketua DPD II Partai Golkar Bintan, Fiven Sumanti.

“Jadwal pendaftaran cakada mulai Selasa (27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024). Kami akan daftar hari terakhir pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024,” ucapnya, Selasa (27/8/2024).

Menurutnya, pasangan Roby-Deby telah mendapatkan SK 7 partai politik (parpol) yang mempunyai kursi di DPRD Bintan periode 2024-2029. Yakni, Golkar (7), NasDem (3), Gerindra (3), PKS (3), Demokrat (6), PAN (1), dan PDI Perjuangan (2).

“Roby-Deby diusung 12 parpol peserta pemilu. Yaitu, 7 partai parlemen, dan 5 partai non parlemen DPRD Bintan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bintan Haris Daulay, adapun perolehan kursi dan perolehan suara sah pada pemilihan Anggota DPRD Bintan tahun 2024 yakni, PKB sebanyak 2.737 suara, Gerindra sebanyak 8.790 pemilih, PDI Perjuangan sebanyak 10.325, Golkar 24.242 suara, NasDem 13.046, Partai Buruh 115 suara, Gelora Indonesia 1.050 suara.

Kemudian, PKS sebanyak 7.445 suara sah, PKN 40 suara, Hanura sebanyak 1.654, Garda Republik Indonesia nol suara, PAN 4.274 suara, PBB 309, Demokrat 20.210 suara, PSI 1.147, Perindo 1.750, Partai Persatuan Pembangunan 1.309, dan Partai Umat 85 suara.

Selain itu, sambung Haris, KPU Bintan juga telah mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024, dengan menyertakan syarat minimal 9.854 suara sah.

Untuk jadwal pendaftaran di Kantor KPU Bintan, Ceruk Ijuk Km 20, Toapaya, selama tiga hari, Selasa (27/8/2024) dan Rabu (28/8/2024) mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“Sedangkan, Kamis (29/8/2024) mulai pukul 8.00 pagi sampai pukul 23:59 WIB,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version