Site icon Harian Kepri

Divonis 4 Tahun, Hukuman Saleh Umar Lebih Ringan dari Apri Sujadi

Suasana sidang putusan terdakwa Mohd Saleh H Umar, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Lima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang diketuai oleh Riska Widiana, menggelar sidang hybrid, putusan terdakwa Apri Sujadi dan terdakwa Mohd Saleh H Umar, pada Kamis (21/4/2022).

Sesuai fakta-fakta hukum persidangan selama ini, maka, menurut Riska, majelis hakim berkesimpulan dalam amar putusan ini, bahwa Mohd Saleh H Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai pasal alternatif kedua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Yakni, terdakwa Saleh Umar terbukti melakukan tindak pidana pasal 3, jo pasal 18, jo pasal 65 Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi dan jo pasal 55 KUHPidana.

“Untuk itu hakim memutuskan terdakwa Mohd Saleh H Umar divonis 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelas Riska.

Selain itu terdakwa wajib kembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 415 juta. Namun UP itu, telah sepenuhnya dibayar ke kas negara melalui rekening penampung Jaksa KPK RI.

“Sehingga, UP terdakwa Umar Saleh, maka hasilnya nihil,” imbuhnya.

Sebelumnya, Riska, menegaskan bahwa terdakwa Apri Sujadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor dan divonis 5 tahun penjara.

“Apri Sujadi divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tambahan bayar Uang Pengganti (UP) Rp 2,6 miliar tapi sudah dibayar seluruhnya ke kas negara melalui rekening penampungan KPK RI,” jelasnya. (rul)

Exit mobile version