Beranda Headline

Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politik Nurdin Basirun Dicabut

0
Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun (tengah) saat mendengar vonis di Gedung Merah Putih, KPK-f/istimewa-KPK

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, Kamis (9/4/2020).

Sidang putusan itu tertuang dalam salinan keputusan No: 106/TPK/PN.Jkt.Pst yang diterima redaksi hariankepri.com dari Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dr Yanto dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM.

Majelis Hakim juga mencabut hak politik mantan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepri itu selama lima tahun.

Selain itu, Nurdin juga didenda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan, dan wajib membayar uang pengganti sebanyak Rp4.228.500.000 subsider 6 bulan.

“Berbeda dengan amar BB (barang bukti,red) tuntutan yang mana BB uang yang ditemukan di rumah dinas terdakwa menurut majelis hakim dikembalikan sedangkan dituntutan dirampas untuk negara,” kata majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Majelis Hakim menyatakan, Nurdin Basirun terbukti melanggar pasal 12 ayat (1) a UU tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan pasal 12B UU Tipikor, sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.

“Hal yang memberatkan (terdakwa) bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatan. (Sedangkan) hal yang meringankan (terdakwa) berlaku sopan dan belum pernah dihukum,” kata Majelis Hakim.

Atas keputusan itu, Nurdin Basirun dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Sebagaimana, diketahui pada Rabu (18/3/2020) Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan tahanan oleh JPU KPK dalam agenda pembacaan tuntutan di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca juga:  Kajati: Jika Dipromosikan, Pelabuhan di Bintan Bisa Jadi Daya Tarik Wisatawan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan,” kata jaksa KPK Asri Irawan, saat membacakan tuntutan dilansir dari Tempo.co.

Nurdin Basirun menjadi terdakwa setelah terjaring OTT pada Juli 2019 di Kota Tanjungpinang. Nurdin didakwa melakukan suap dan praktik gratifikasi oleh JPU KPK.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini