Site icon Harian Kepri

DLH akan Maksimalkan Pungut Retribusi Sampah, di Tanjungpinang Ada 6.046 Titik

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Riono-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, bahwa mulai tahun 2022 ini, pihaknya akan menerapkan pemungutan retribusi sampah sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2012.

Riono mengatakan, hal itu dilakukan, karena pihaknya juga mendapat arahan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), agar menjalankan retribusi sampah sesuai dengan perda yang berlaku.

“Kalau tidak sesuai perda, nanti akan jadi temuan,” kata Riono, Kamis (24/2/2022) kemarin.

Menurut Riono, pernyataan yang disampaikan ini sekaligus menjawab adanya pro kontra di masyarakat, yang menyebutkan retribusi sampah ada kenaikan.

Ia menegaskan, apa yang akan dilakukan DLH ini sudah tertuang dalam Perda Nomor 5 tahun 2012 yang ditandatangani oleh Wali Kota saat itu, Suryatati A. Manan.

“Artinya tidak ada kenaikan sama sekali. Memang sejak 2012 tarifnya seperti ini,” tuturnya.

Hanya saja selama ini, lanjut Riono, yang membayar retribusi sampah itu hanya sekitar 893 orang atau titik. Di antaranya seperti rumah tepi jalan, rumah toko yang ada usaha dan kantor.

“Kami sudah melakukan pendataan ulang, dan terdapat 6.046 orang atau titik yang dilakukan pelayanan persampahan di jalan-jalan protokol Tanjungpinang,” sebutnya.

Yang jelas lanjut dia, pihaknya sekarang ini tetap fokus melakukan sosialisasi sesuai instruksi dari BPK untuk memaksimalkan retribusi sampah tersebut.

Ia merincikan, untuk biaya retribusi sampah, yakni kategori rumah toko (ruko) yang ada usaha Rp 120 ribu per bulan, kalau rumah ditepi jalan protokol Rp 20 ribu per bulan.

“Lalu rumahnya agak masuk ke dalam Rp 10 ribu per bulan,” imbuhnya.(zul)

Exit mobile version