Site icon Harian Kepri

DLH Sosialisasikan Perda Nomor 5, Tak Bayar Retribusi Sampah akan Didenda

Kepala DLH Kota Tanjungpinang saat menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2012-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang, gencar melakukan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012.

Perda ini tentang jasa umum, pembayaran retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan di setiap kelurahan-kelurahan yang ada di Tanjungpinang.

Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, sosialiasi ini merupakan salah satu upaya terakhir. Karena sebelumnya sudah disosialisasikan melalui media online, radio, termasuk melalui Forum RT/RW tingkat kota dan kecamatan.

“Sekarang sosialisasi ke pengembang, pemilik ruko, kedai kopi, rumah makan, wisma, hotel, swalayan, LSM, dan bank sampah di kelurahan se-Tanjungpinang,” kata Riono, usai sosialisasi di Aula Dinsos Kota Tanjungpinang, Jumat (17/6/2022) kemarin.

Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, terhadap pembayaran retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

“Kita lakukan sampai kelurahan. Karena nanti kami akan melakukan upaya tegas, yakni akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mau membayar,” sebutnya.

Sanksi yang akan dikenakan sesuai dalam Perda nomor 5 tahun 2015, yakni bisa dikenakan sanksi kurungan 3 bulan atau 3 kali tunggakan.

“Misalnya Januari sampai Juni tak bayar. Per bulannya Rp 120 ribu, berarti total tunggakan Rp 720 ribu. Dendanya tinggal dikali 3 dari total angka tagihan,” sebutnya.

Menurut Riono, sanksi tersebut bukan semata-mata untuk mencari uang. Melainkan hanya untuk memberi efek jera terhadap masyarakat, agar tidak telat membayar retribusi sampah.

Oleh karenanya, mulai tahun 2022 ini, Pemko gencar memberitahu ke masyarakat, untuk mematuhi besaran pembayarannya sesuai dengan yang diatur di dalam perda.

“Mungkin dulu terbiasa satu ruko bayar Rp 50 ribu, sekarang harus Rp 120 ribu,” pungkasnya.(zul)

Exit mobile version