TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Admiral, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Mona Amelia untuk membawa berbagai Barang Bukti (barbuk) fisik, atas dakwaan terdakwa, Yusrizal Saputra dalam perkara kasus dugaan penganiayaan bidan, Destriana Dewanti alias Wanti.
Permintaan majelis hakim itu, usai pembacaan sidang dakwaan Yusrizal Saputra di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (30/4/2019).
Diketahui, terdakwa adalah seorang dokter spesialis kandungan RSUP Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Barang bukti yang harus dipenuhi oleh JPU, kata Admiral, berupa pakaian praktek saat penganiayaan, baik tersangka maupun korban.
Kemudian, 1 unit handphone Samsung Galaxy warna hitam, 1 unit handphone Oppo hingga 1 kotak alkohol guna kelengkapan sidang berikutnya pada Senin (13/5/2019) nanti.
“Kami minta barbuk dihadirkan, termasuk celana panjang praktek dan pakaian dalam warna pink korban di dalam sidang nanti,” pinta hakim.
Selain itu, majelis juga meminta untuk menghadirkan semua saksi dalam kasus terdakwa ini.
“8 orang saksi kami minta untuk dihadirkan, supaya cepat dapat keadilan dan status hukumnya,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum Yusrizal bernama Andi Muhammad Asrun mengatakan keberatan. Sebab ia menilai, antara alat bukti yang akan diajukan, dan materi dakwaan terdakwa kurang ada korelasi.
“Alat bukti celana dalam kemudian baju itu, kalau menurut saya tidak memperkuat dakwaan klien kami. Apakah korban itu merasa diperkosa, kemudian apakah ada visum sebagai korelasi materi dakwaan?, kan tidak,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang lebih arif, dalam memutuskan pokok perkara dimaksud.
“Kami sangat berharap hakim lebih bijaksana berkaitan dengan alat bukti,” tutupnya.
Dalam dakwaan terdakwa nomor 125/Pid.B/2019/PN Tpg, bahwa akibat perbuatan Yusrizal itu, korban DD mengalami shok, sakit seluruh badan, luka-luka lebam pada tangan dan kakinya bagian kiri dan kanan.
Sehingga korban tak bisa melakukan profesinya sebagai bidan beberapa hari. Tersangka, menyuntikan vitamin C terhadap korban sebanyak 56 kali. Dengan menggunakan jarum infus bernama abocath untuk mencari pembuluh darah vena.
Tersangka dalam perkara ini disangkakan pasal 351 ayat (1) atau pasal 360 ayat (1) KUHPidana. (rul)