Site icon Harian Kepri

Dokumen Tak Lengkap, 175 Bacaleg DPRD Kepri Tidak Memenuhi Syarat

Suasana Kantor KPU Provinsi Kepri. KPU menyatakan 175 bacaleg DPRD Kepri masih belum memenuhi syarat-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan, dari total 711 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kepri, ada 175 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Sedangkan 536 bakal caleg sudah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan. Itu berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan,” katanya, Selasa (8/8/2023).

Indrawan mengutarakan, 175 bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya, dokumen tidak lengkap, tidak ada surat pengadilan, surat kesehatan, dan tidak melampirkan ijazah.

“Jadi dokumen persyaratan bakal caleg itu harus lengkap,” tegasnya.

Terhadap bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut, KPU Kepri memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan dokumen. Perbaikan dokumen itu, mulai dilakukan pada 6-11 Agustus 2023, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

“Hal itu sesuai ketentuan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 996,” tuturnya.

Selain itu, KPU Provinsi Kepri juga membuka helpdesk pencalonan, selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.

Sementara itu, bagi 536 bacaleg yang telah memenuhi syarat pencalonan, maka bacaleg itu akan dimasukkan dalam tahap penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS).

“Namun itu baru akan dilakukan jika tidak ada perubahan bakal caleg, nomor urut atau perpindahan daerah pemilihan (Dapil), maka baceleg itu akan masuk ke tahap penyusunan dan penetapan DCS,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version