BINTAN (HAKA) – Kabid PPA, DP3AP2KB Kabupaten Bintan, Titik Sulastri mengatakan, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bintan mulai Januari 2024 hingga Selasa (11/6/2024) sebanyak 31 kasus.
“Dari jumlah itu, korbanya 36 anak. Satu kasus bisa dua korban,” ucap Titik kepada hariankepri.com, belum lama ini.
Atas kasus itu, sambung Titik, pihaknya bersama instansi terkait melakukan asesmen terhadap para korban, maupun orang tuanya untuk memperoleh data serta keterangan yang melatar belakangi terjadinya pencabulan serta persetubuhan anak.
“Kita lakukan konseling baik korban maupun keluarganya tentang pola asuh anak, serta psikologis anak di RSUD Bintan dan RSJKO Engku Haji Daud di Tanjunguban, untuk penanganan kasus pencabulan anak,” terangnya.
Hasilnya, anak-anak yang menjadi korban seksual itu adalah dari keluarga broken home yakni, pola asuh anak tanpa pengawasan kedua orang tua maupun keluarga. Artinya, anak kurang mendapat perhatian serta kasih sayang dari keluarga.
“Sehingga, anaknya bebas keluar rumah serta bergaul dengan siapa saja,” tambahnya.
Faktor berikutnya adalah penggunaan gadget (perangkat elektronik) yang kurang bijak, seperti Handphone (HP) Android di media sosial (medsos). Sehingga, korban maupun pelaku terpengaruh dengan medsos.
“Penggunaan gadset itu justru pengaruh nomor dua dari broken home. Mereka menggunakan HP yang kurang bijak. Ditambah lagi pengaruh pergaulan di lingkungan anak,” terangnya.
Titin mengimbau kepada para orang tua serta keluarga agar dapat mengawasi serta memperhatikan anaknya, baik di dalam rumah maupun di luar rumah.
“Sehingga, anak-anak kita terhindar dari perilaku kejahatan itu,” pungkasnya. (rul)