BINTAN (HAKA) – DPP PAN, mengeluarkan surat keputusan (SK) rekomendasi, kepada Apri Sujadi dan Roby Kurniawan, sebagai pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Rekom tersebut diterima langsung oleh pasangan Apri-Robby di Kantor DPP PAN Jakarta, Senin (31/8/2020). Demikian ditegaskan Ketua DPD PAN Kabupaten Bintan, Hesti Gustian.
Alasan PAN mendukung Apri-Roby, kata Hesti, karena kader PAN Bintan tidak ada yang mencalonkan diri maju pilkada.
“Sesuai keinginan kader, jika kader tidak mencalonkan atau dicalonkan untuk maju, maka tetap memberikan amanah ke incumbent (petahana) Apri Sujadi,” imbuh Hesti.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Bintan Haris Daulay menambahkan, untuk bisa maju sebagai pasangan Balon di Pilkada Bintan, harus mendapat dukungan minimal 5 kursi partai politik (parpol).
“Ini sesuai pengumuman KPU Kabupaten Bintan nomor: 527/PL.02.2-PU/2101/Kab/VIII/2020 tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2020,” imbuhnya.
Diketahui pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Apri-Roby, akan diusung oleh 5 parpol dengan total 20 kursi.
Yakni, Demokrat dengan jumlah 8 kursi, Golkar 6 kursi, PKS 3 kursi, PDI Perjuangan 2 kursi dan terakhir PAN sebanyak 1 kursi.
Sedangkan, Alias Wello (Awe) dan Dalmasri Syam, saat ini baru mendapat rekom dari Partai NasDem dengan jumlah 4 kursi. Tersisa Hanura 1 kursi.
Hanura sendiri hingga kini belum menerbitkan rekom, baik ke Awe-Dalmasri ataupun Apri-Roby.
Jika Hanura ikut berlabuh ke pasangan Apri-Roby, maka Awe-Dalmasri terancam gagal ikut Pilkada Bintan dan Apri-Roby akan melawan kotak kosong. (rul)