JAKARTA (HAKA) – DPR RI resmi mengesahkan RUU ASN dalam sidang paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (3/10/2023).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah, tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” katanya, dilansir dari laman menpan.go.id, Selasa (3/10/2023).
Anas mengutarakan, sebelumnya, 2,3 juta tenaga non-ASN tersebut, pada November 2023 mereka tidak lagi bekerja atau akan diberhentikan.
“(Namun) dengan disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” sebutnya.
Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Karena menurutnya, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR, sambungnya, juga menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
Di sisi lain, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” pungkasnya.(kar)