Site icon Harian Kepri

DPRD Akan Hearing Pemerintah

Anggota DPRD Anambas saat rapat

ANAMBAS (HAKA)-Jika surat rekomendasi pemekaran kecamatan dari Pemprov Kepri sampai di Anambas, Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas akan segera memanggil pemerintah daerah untuk rapat dengar pendapat atau hearing.

Adapun rencana pemekaran kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Kute Siantan, Kecamatan Siantan Utara, dan Kecamatan Jemaja Barat. Demikian disampaikan Ketua Banleg DPRD Anambas Yulius.

Ia menyampaikan, Banleg DPRD Anambas juga sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai proses dan mekanisme pemekaran ini.

Dalam penjelasan pihak kementerian, untuk pemekaran kecamatan itu masih mengacu kepada PP 19 Tahun 2008, dimana dijelaskan ada tiga hal sebagai syarat utama pemekaran.

“Yaitu administrasi, tekhnis dan fisik wilayah,” ujarnya.

Ranperda pemekaran yang disampaikan pemerintah daerah ini merupakan ranperda inisiatif pemerintah. Untuk itulah, pihaknya akan memanggil pemda. (fri)

Exit mobile version