BINTAN (HAKA) – PT Sumurung Parna Pratama (SPP) mulai melakukan aktivitas pertambangan pasir, di Area Kampung Wakatobi, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
Aktivitas tambang itu juga menggunakan alat berat hingga kendaraan yang hilir mudik di perkampungan. “Inilah yang dikeluhkan warga,” kata Ketua Komisi I DPRD Bintan, Indra Setiawan, Jumat (1/12/2023).
Atas keresahan itu, sambung Indra, pihaknya akan mendatangi lokasi penambangan rakyat yang ada di perkebunan warga.
“Jangan sampai keresahan masyarakat menimbulkan gejolak. Kami akan turun bersama Satpol PP ke lokasi tambang pasir perusahaan itu,” tambah Indra.
Selain keresahan warga, menurutnya, dirinya banyak mendapat informasi dan pemberitaan, bahwa pihak perusahaan tidak dapat menyelesaikan problem di lapangan.
Bahkan, Bupati Bintan pun tidak mengetahui persis bahwa ada perusahaan yang masuk di daerahnya melakukan penambangan galian C itu.
“Maka perlu dilakukan klarifikasi secara langsung dengan pihak perusahaan, sekaligus kami akan cek semua izinnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Camat Gunung Kijang Rahak mengatakan, PT SPP melakukan penambangan pasir sekitar 9,3 Hektare (Ha).
Menurutnya, perusahaan itu telah memiliki izin dari Pemprov Kepri untun melakukan aktivitas tambang di daerahnya.
“Sudah punya izin melalui sistem online single submission (OSS) PTSP,” tuturnya.
Rahak menambahkan, Pemerintah Kecamatan Gunung Kijang, pihak perusahaan dan warga telah melakukan pertemuan untuk membahas tambang pasir itu.
“Sudah ada pertemuan sekali di Agustus 2023 lalu,” tutupnya. (rul)