BINTAN (HAKA) – Anggota Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan, mendukung Tim Terpadu Perizinan Pemkab Bintan, yang akan melakukan penutupan tempat produksi mebel di Kawasan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.
Pasalnya, lokasi produksi PT Industri Segantang Lada (Isla) dan dua perusahaan lainnya itu, belum mengantongi izin dalam melakukan kegiatan usaha itu.
“Kami dari DPRD Bintan sudah memberikan masukan kepada pemkab terkait perizinan usaha itu,” tegas Indra kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.
Indra khawatir, jika perusahaan itu dibiarkan beroperasi melakukan produksi serta mengekspor mebelnya ke luar negeri, akan mengganggu iklim investasi di Bintan yang telah berjalan baik selama ini.
“Dan juga, jangan sampai adanya perusahaan seperti itu, membuat citra perizinan di Bintan menjadi rusak,” imbuhnya.
Indra menambahkan, Tim Terpadu itu terdiri dari PMPTSP, DLH, Satpol PP, Dinas Koperasi Perindag, PUPRP, Kejaksaan dan Kepolisian serta DPRD Bintan.
“Tim terpadu sudah menentukan jadwal penutupan tempat produksi mebel itu, pekan depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Dinas PMPTSP Bintan Rory Andi, mengatakan, tempat usaha mebel yang dikelola tiga perusahaan itu, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, tidak memiliki dokumen Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPKH) dari kementerian terkait. Serta, belum mengantongi izin pola ruang dari Dinas PU Bintan.
“Menutupan itu hasil masukan dari OPD-OPD lainnya, setelah dilakukan penyelidikan dari Satpol PP, dan surat peringatan (SP) 1 maupun SP 3,” tegas Rory secara singkat. (rul)