BINTAN (HAKA) – DPRD Bintan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bintan tahun 2024 menjadi perda, melalui rapat paripurna tentang penandatanganan kesepakatan bersama, di Bintan Buyu, Kamis (15/8/2024).
Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo. Persetujuan itu disampaikan oleh Sekretaris Banggar DPRD Bintan, Riang Anggraini.
Riang menyebutkan dalam rancangan Perubahan APBD Bintan tahun 2024 yakni, pendapatan daerah sebanyak Rp 1,207 triliun lebih.
Adapun rincian penerimaan pendapatan asli daerah sebesar Rp 305 miliar lebih, pendapatan trasfer Rp 896 miliar, serta dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 5,3 miliar.
“Sedangkan, belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD tahun 2024 sebanyak Rp 1,3 triliun,” ucapnya.
Selanjutnya, pembiayaan daerah didasarkan berbagai asumsi. Di antaranya, pendanaan pembiayaan pada Perubahan APBD Kabupaten Bintan tahun 2024 disepakati sebesar Rp 159 miliar.
“Lalu, pembiayaan pengembangan daerah Rp 159 miliar,” pungkasnya.
Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti menambahkan, pihaknya meminta kepada Pemkab Bintan agar segera menyusun dokumen Perda Perubahan APBD Bintan tahun 2024 untuk menjadi perda.
“Waktu penyusunan maksimal selama 3 hari untuk dibahas dan ditetapkan sebagai perda,” tutupnya.
Bupati Roby Kurniawan menyampaikan terima kasih, kepada seluruh Anggota DPRD bersama Pemkab Bintan, atas kolaborasi dalam penyusunan hingga ditandatanganinya nota kesepakatan persetujuan bersama rancangan Perubahan APBD tahun 2024.
Tujuan penyusunan anggaran itu sebagai pedoman dalam melaksanakan program atau kegiatan serta arah pencapaian target pembangunan, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya saat ini.
“Untuk itu saya minta semua OPD untuk segera melaksanakan program-program kerja masing-masing,” pungkasnya. (adv)