Beranda Daerah Bintan

DPRD Bintan Setujui Usulan Ranperda Layak Anak Dibahas di Pansus

0
Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith sedang menyampaikan pandangan umum tentang Raperda KLA dan Penyelenggaraan Kearsipan, dalam rapat paripurna DPRD Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – DPRD Bintan menyetujui pengusulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemkab Bintan, melalui rapat paripurna dewan, di Gedung DPRD Bintan, Bandar Seri Bentan Buyu, Rabu (12/2/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti, dengan agenda persetujuan ranperda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), dan ranperda Penyelenggaraan Kearsipan.

Di dalam rapat itu, Fiven selaku ketua juga telah membentuk panitia khusus (Pansus) DPRD Bintan untuk membahas dua Ranperda itu agar menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Sudah ada Ketua Pansus, Wakil dan Sekretaris Pansus untuk masing-masing Raperda tersebut,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith menyampaikan, anak yang dimaksud dalam Raperda KLA yakni, anak di bawah 18 tahun termasuk bayi dalam kandungan.

Tujuan ranperda KLA ini di antaranya, meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak mulai masyarakat, dunia usaha, media massa, untuk Penyelenggaraan Kabupaten LA.

Selain itu, meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dan semua unsur elemen masyarakat untuk mewujudkan rencana menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan demi menjamin pemenuhan hak serta perlindungan anak di wilayah Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan. Menurutnya, arsip merupakan entitas dan jati diri bangsa. Selain itu, sebagai memori acuan dan dapat mempertanggungjawabkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Sehingga, arsip daerah harus dikelola dan diselamatkan oleh negara,” ucapnya. (rul)

Baca juga:  Disela Kampanye, Soerya Berendam Air Panas di Pemandian Desa Berindat
example bannerexample bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini