TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemko mengesahkan 3 ranperda, Kamis (28/12/2023) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Adapun 3 ranperda yang disahkan itu, yakni ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tanjungpinang tahun 2022-2049.
Kedua, ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan, dan ketiga yakni ranperda tentang perusahaan perseroan daerah terbatas perusahaan Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir didampingi Wakil Ketua II, Hendra Jaya dan dihadiri oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.
Hasan menyampaikan, untuk ranperda RPPLH, merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya.
“Dokumen RPPLH sangat penting dalam menunjang berbagai kebijakan pengembangan wilayah,” ucapnya.
Di samping itu, Hasan juga membahas
ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan non Perizinan.
Ranperda tersebut dalam rangka, untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha.
Maka dari itu, kata dia, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan efesien dan efektif.
Selanjutnya, untuk ranperda tentang perseroan daerah Tanjungpinang Makmur Bersama, kata Hasan, dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017, maka setiap BUMD yang dibentuk harus dilakukan penyesuaian.
“Dalam penulisan nama perusahaan perseroan daerah dilakukan secara singkat (perseroda) Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB),” tukasnya.(zul)