TANJUNGPINANG (HAKA) – Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar bisa melunasi hutang kepada RSUD Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, berdasarakan rapat bersama dengan BPJS Tanjungpinang beberapa waktu lalu, pihak BPJS memiliki hutang kepada RSUD Tanjungpinang sekitar Rp 9 miliar.
Ade tidak mengetahui persis, dari tahun berapa BPJS melakukan hutang kepada RSUD Tanjungpinang tersebut.
“Yang jelas, Rp 9 miliar itu angka total. Pada saat pertemuan tersebut, kami meminta agar hutang itu diselesaikan dengan segera oleh BPJS,” imbuhnya, Selasa (18/2/2020).
Ia juga menjelaskan, bahwa dengan adanya hutang ini, dinilai menganggu penerimaan daerah Pemko Tanjungpinang.
“Kalau kami menilai itu menganggu pemerimaan daerah. Itukan hak BLUD RSUD, BLUD itu ada profit, nah profit itu ada sharing profit dengan pemerintah daerah berupa PAD. Nah, berarti PAD kita masih ditangan mereka (BPJS), itu yang didesak,” ungkapnya.
Dengan adanya persoalan tersebut, lanjut Ade, pemerintah daerah dalam hal ini RSUD Tanjungpinang, juga berkewenangan penuh untuk mendesak hutang tersebut, seperti memberikan tenggang waktu kepada BPJS kapan bisa dibayar hutang tersebut.
“Yang bisa mendesak itu tentunya ada dikewenangan RSUD Tanjungpinang,” pungkasnya.(zul)