Site icon Harian Kepri

DPRD Diminta Gulirkan Hak Interpelasi untuk Gratifikasi Sekda Arif

Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat melantik Arif menjadi Sekdaprov Kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hampir sepekan setelah memberikan pernyataan, terkait pemberian sanksi terhadap Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah, Gubernur Nurdin Basirun tetap masih merahasiakan bentuk sanksi yang diberikannya ke Sekdaprov Kepri.

Bahkan, Ahars Sulaiman yang notabene merupakan orang dekat Nurdin, mengaku tidak tahu bentuk sanksi yang diberikan Nurdin ke Sekdaprov Kepri itu.

“Informasinya turun pangkat, dari IVe ke IVd. Tapi itu juga belum tentu pasti. Karena saya juga belum lihat suratnya,” ujarnya, kemarin.

Akibat hal itu, kini muncul spekulasi di tengah masyarakat jika sanksi yang diberikan Nurdin ke Arif berupa penurunan pangkat setingkat.

Hal ini dapat dilihat dari surat edaran yang diteken Arif pada (24/7/2018) kemarin. Pada surat itu, hanya berisi NIP tidak tercantum tulisan Pembina Utama Madya/IVe yang menunjukkan pangkatnya.

Padahal, di surat undangan pelantikkan Kadisdik Kepri yang ditanda tanganinya pada (2/7/2018) kemarin, masih tertulis Pembina Utama/IVe.

Pengamat Pemerintahan Provinsi Kepri Suradji menilai, sikap Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang terkesan lamban dan tidak tegas itu, justru malah dapat menurunkan kewibawaannya sebagai seorang kepala daerah.

Mengingat kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Sekdaprov Kepri itu sudah terbukti, sehingga Mendagri pun memberikan rekomendasi agar Gubernur Kepri memberikan sanksi kepada Arif seperti yang direkomendasikan oleh Mendagri.

“Maka sebaiknya gubernur segera mengambil langkah-langkah yang dapat memberikan citra positif sebagai pemimpin yang anti terhadap perilaku koruptif,” ujarnya, Jumat (27/7/2018).

Akademisi UMRAH ini khawatir, jika Gubernur Kepri lamban dalam mengambil tindakan, hal itu justru akan semakin menambah stigma negatif, terhadap Pemprov Kepri yang tidak anti terhadap perilaku korupsi.

Bahkan, ia meminta DPRD Kepri selaku mitra kepala daerah untuk memberikan penekanan melalui hak-hak yang dimilikinya, salah satunya melalui hak interpelasi.

Hak interpelasi itu diajukan DPRD untuk meminta kejelasan dan penegasan dari Gubernur Kepri terkait bentuk sanksi dan masa depan Arif di Pemprov Kepri.

“Apalagi jika dilihat dari undang-undang kepegawaian, maka Sekda sudah tidak layak lagi menyandang jabatan itu,” sebutnya.

Ia menilai, sanksi berat yang diberikan kepada Arif seperti yang disampaikan Nurdin di awal pekan lalu itu, tentunya dapat juga mempengaruhi kinerja Pemerintah Provinsi Kepri.

Karena, ia pasti akan merasa risih jika ditanya tentang hal-hal yang berbau korupsi. Selain itu, masyarakat juga menurutnya akan menaruh keraguan terhadap Gubernur Kepri sebagai pemimpin yang dinilai tidak anti terhadap praktik-praktik korupsi.

“Karena ia tidak mampu memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang melakukan tindakan koruptif,” tukasnya.(kar)

Exit mobile version