TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kepri menggelar rapat paripurna, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, terkait rancangan peraturan daerah tentang, Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Kepri menjadi Perusda di Gedung DPRD Kepri Dompak, Senin (31/8/2020)
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menyampaikan, ranperda tersebut disusun sekitar 6 bulan, kini tinggal selangkah lagi untuk disahkan, dan selanjutnya PDAM Tirta Kepri menjadi milik Pemerintah Provinsi Kepri Rabu (2/9/2020).
“Dengan berbagai catatan dan rekomendasi permasalahan PDAM Tirta Kepri akan diperbaiki,” katanya.
Jumaga mengingatkan, bahwa PDAM harus berorientasi pelayanan, kepada masyarakat dan harus melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status ekonomi. Maka perlu dilakukan penyesuaian. (fik)