TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni memimpin sidang paripurna, Jumat (8/4/2020) di Ruang DPRD Kota Tanjungpinang.
Sidang paripurna ini beragendakan, pemberhentian almarhum Syahrul sebagai Wali Kota Tanjungpinang.
Sidang juga dihadiri oleh pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang lainnya, yakni Wakil Ketua I Ade Angga dan dan Wakil Ketua II Hendra Jaya.
Ade Angga mengatakan rapat paripurna pemberhentian wali kota itu dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016, dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, karena kepala daerah meninggal dunia.
“Rapat ini juga sesuai dengan radiogram yang disampaikan Mendagri kepada Gubernur Kepri. Lalu Gubernur Kepri meneruskan ke kami. Dan alhamdulillah sudah kami laksanakan,” ujarnya.
Saat disinggung apakah saat paripurna tersebut langsung mengusulkkan Rahma sebagai Wali Kota Tanjungpinang definitif.? Ade menjawab, kalau pemberhentian wali kota, maka Plt wali kota menjadi wali kota definitif itu sudah secara otomatis.
Artinya, kata Ade, pihaknya tidak perlu mengusul-ngusulkan lagi, akan tetapi nantinya ditetapkan oleh Kemendagri langsung.
“Karena beliau (Rahma) sekarang ini sudah menjadi Plt. Jadi surat yang turun nanti dari Kemendagri itu adalah pemberhentian wali kota dan SK penetapan sebagai wali kota definitif,” tuturnya. (zul)