“Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa, supaya menjadi lembaga penyeimbang dalam penyelenggaraan pemerintah desa,” imbuhnya.
Ketiga adalah Ranperda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, keempat Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Natuna Tahun 2020-2024.
Serta yang kelima adalah Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 21 tahun 2002 tentang Izin Tempat Usaha.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah daerah, berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2017, tentang pencabutan peraturan mendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.
Usulan Ranperda yang masuk ke dalam pembahasan ini, mendapatkan perhatian dari Komisi I DPRD Natuna.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Natuna, Pang Ali menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh usulan Ranperda, terutama Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
“Ini sebagai upaya penanggulangan dan menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Rapat Paripurna dihadiri juga oleh kepala OPD, FKPD tokoh masyarakat, tokoh pemuda. (dan)