Site icon Harian Kepri

DPRD Gelar RDP dengan Nelayan Kampung Bugis

Pimpinan DPRD Tanjungpinang memimpin RDP dengan Pemko dan Kelompok Nelayan Kampung Bugis

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa kelompok nelayan Kampung Bugis, Selasa (08/05/2017), di Ruang Rapat Paripurna DPRD tanjungpinang.

Dalam RDP itu, para nelayan mengutarakan masalah tentang usaha mereka yang tersendat, akibat solar bersubsidi tidak didapatkan lagi sekitar sebulan terakhir.
Para nelayan mengaku tidak tahu tentang aturan, yang mengatur pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi harus melakukan registrasi administrasi.

“Kami sudah menanyakan hal ini kepada dinas terkait seperti KP2KE Kota Tanjungpinang, namun selalu ditolak, katanya harus ada persyaratan lainya,” ujar Hanafi, Ketua Kelompok Nelayan Kampung Bugis.

Selama ini pihak dinas tidak ada sosialisasi kepada nelayan tentang apa persyaratan untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut. Tahun-tahun sebelumnya tidak ada aturan-aturan seperti itu.

“Sekarang ini kami sudah tau setelah RDP ini, jadi yang harus diurus itu pas kecil atau sejenis STNK dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas KP2KE. Barulah kita dapat membeli BBM bersubsidi, dan kami minta ke depanya pemerintah harus sosialisakan dulu biar kami paham,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas KP2KE Tanjungpinang, Raja Khairani mengatakan, terkait hal ini, baru dapat disosialisasikan karena baru saja ada peraturannya, yaitu dari peraturan wali kota (perwako).

“Masalahnya di komunikasi saja, memang baru dapat memproses karena baru ada perwakonya,” terangnya.

Terkait hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan, sebetulnya masalah ini muncul hanya karena kurang sosialisasi dari Pemerintah Kota sehingga para nelayan tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak paham.

Ia yakin bukan hanya nelayan Kampung Bugis saja yang mengalami hal ini, bahkan seluruh kelompok nelayan kota tanjungpinang pun tidak diberitahukan mengenai aturan ini.

“Dinas KP2KE, seharusnya ada penyuluh, dan penyuluh itulah yang menyampaikan terhadap nelayan tersebut, agar para nelayan bisa mengerti,” jelasnya.(zul)

Exit mobile version