TANJUNGPINANG (HAKA) – Masa jabatan Wali Kota Tajungpinang, Rahma akan berakhir pada 21 September 2023 mendatang.
Dengan berakhirnya masa jabatan itu Kemendagri akan menunjuk salah satu pejabat yang memenuhi syarat, untuk menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, hingga Pilkada 2024 berakhir.
Dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023, ada perubahan regulasi, yang salah satunya adalah, DPRD di kabupaten kota bisa mengusulkan penjabat kepala daerah. Khususnya kepada pejabat di posisi jabatan tinggi pratama (JPT) atau kepala-kepala OPD.
Kendati jabatan kepala daerah itu belum habis, santer beredar isu, satu dari tiga nama yang akan diusulkan oleh DPRD Kota Tanjungpinang adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Riono.
Saat hariankepri.com konfirmasi ke Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni. Ketua PDIP Tanjungpinang itu, tidak ingin menjawab secara lugas terkait pertanyaan nama Riono yang bakal diusulkan tersebut.
“Kami belum ada bicara dan rapat soal itu, dan juga belum ada usulan,” kata Weni, Sabtu (29/7/2023).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir. Politisi Golkar itu, juga menjawab bahwasanya soal pengusulan nama-mama Pj wali kota belum ada pembahasan di DPRD Kota Tanjungpinang.
“Sampai sekarang, di DPRD belum ada pembahasan,” sebutnya.
Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono saat dimintai tanggapan mengenai isu yang beredar mengenai dirinya akan digadang-gadangkan sebagai Pj Wali Kota itu, tidak ingin berkomentar.
“Saya tak mau komen, jauh panggang dari api,” seloroh Riono singkat.
Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang Hendra Jaya menyampaikan, bahwa memang DPRD Kota Tanjungpinang akan dilibatkan untuk pengusulan Pj Wali Kota.
Namun, waktu ia mengaku bahwa DPRD belum menerima surat dari Kemendagri terkait pengusulan Pj Wako Tanjungpinang.
“Memang kali ini DPRD dilibatkan, tapi kami masih menunggu surat resmi dari Kemendagri,” kata Hendra, Kamis (6/7/2023) lalu.
Menurut Hendra, sesuai dengan aturan Kemendagri yang sudah beredar itu, DPRD Kota Tanjungpinang bisa mengusulkan 3 nama pejabat-pejabat yang memenuhi syarat.
Pejabat-pejabat itu, kata Hendra, bisa saja dari Pemko Tanjungpinang sendiri, atau pejabat yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.(zul)
Itu kan haknya pak Gub.