TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan PT Pelindo Cabang Tanjungpinang, Senin (21/1/2025) kemarin.
Dalam RDP itu, jajaran anggota DPRD mempertanyakan rencana kenaikan pas pelabuhan Sribintan Pura (SbP) yang mulai berlaku 1 Februari mendatang.
Selain rencana kenaikan tarif, legislator mempertanyakan kerjasama antara PT Pelindo dengan BUMD terkait profit sharing pas pelabuhan.
Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Ade Angga saat kesempatan itu mengkritik klausul dalam kerjasama antara Pelindo dan BUMD.
Politisi Golkar ini mengaku kaget, ada klausul BUMD wajib menyediakan tenaga untuk pembersihan sampah perairan di sekitar pelabuhan SbP Tanjungpinang.
“Artinya ini membebankan lagi ke BUMD, karena harus mengeluarkan biaya untuk tenaga kebersihan,” ujarnya.
Menurutnya, pembersihan sampah di perairan sekitar pelabuhan tidak ada hubungan dengan kerjasama pas pelabuhan.
“Sebetulnya tidak ada hubungan pas pelabuhan, dengan pembersihan perairan di lingkungan pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo,” tegasnya.
Ia meminta klausul tersebut dihapus dalam perjanjian kerjasama itu, sehingga yang masuk dalam klausul kerjasama itu hanya berhubungan dengan pas pelabuhan.
“Kita ingin yang betul-betul masuk dalam lingkup kerjasama pas pelabuhan, apakah itu perlengkapan, peralatan, atau SDM,” tukasnya. (sah)