KARIMUN (HAKA) – Anggota DPRD Karimun, Herman Akam menyampaikan, bahwa persoalan pembongkaran tiang lampu di Meral, harusnya dipertimbangkan dulu oleh Pemkab Karimun.
“Jangan langsung dibongkar, karena ini dibangun menggunakan uang rakyat, yakni dana APBD,” tegasnya.
Seharusnya, kata Herman, kebijakan pembongkaran dibahas, atau bahkan dimusyawarahkan dulu, karena justru pembongkaran ini bisa membuat rugi daerah Karimun sendiri.
“Apalagi, warga sekitar kota lama, Meral merasa tidak pernah terganggu atau dirugikan dengan tiang-tiang lampu lampion yang dibangun di atas trotoar jalan,” ucapnya.
Menurutnya, Pemda Karimun harusnya menanggapi secara bijak atas rekomendasi Ombudsman RI tentang pembongkaran atau pemindahan tiang lampu lampion di kawasan Meral.
“Seharusnya Pemkab Karimun tidak langsung menanggapi surat dari Ombudsman perwakilan Kepri dengan cara seperti ini,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Awi, warga Meral, Karimun yang mempertanyakan sikap Pemkab Karimun, mengenai keberadaan tiang-tiang lampu lampion yang berada di sepanjang trotoar di kawasan Meral.
“Kami menyayangkan langkah Pemda Karimun yang melakukan pembongkaran tiang-tiang tersebut,” ujarnya, Senin (7/8/2023)
Sementara, lanjutnya, beberapa lokasi lain di Karimun masih banyak terdapat pelanggaran, seperti keberadaan tiang-tiang yang berdiri di area fasilitas umum (fasum).
“Coba dicek dahulu, justru ada banyak di lokasi yang lain harus menjadi perhatian Pemda Karimun,” pungkasnya. (yan)