Site icon Harian Kepri

DPRD Kasih Waktu 3 Hari Kepada Gubernur

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak telah mengembalikan dokumen administrasi salah satu bakal calon Wakil Gubernur (Wagub), Agus
Wibowo (AW) yang gugur ke Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun, pada Kamis (19/10/2017) lalu.

Selain itu, Politisi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan, bahwa DPRD telah menyurati Gubernur untuk mengusulkan kembali satu nama bakal Cawagub Kepri pengganti AW.

“Kita berharap secepatnya, kalau bisa dalam waktu tiga hari sejak surat itu diterima sudah ada keputusan,” ujarnya, di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Senin (23/10/2017).

Jumaga melanjutkan, sesuai aturan memang sejak surat itu diserahkan Gubernur Provinsi Kepri diberikan waktu dua kali tujuh hari kerja untuk mengajukan satu nama bakal Cawagub Kepri yang telah digugurkan oleh Panlih.

Namun, sangat diharapkan Gubernur dapat menggesa pertemuan dengan partai pengusung agar proses pemilihan Wagub Kepri dapat segera dilakukan.

“Entah bagaimanapun caranya Gubernur harus segera berkoordinasi dengan Partai Pengusung. Kita sangat berharap dilakukan secepatnya. Karena, daerah Kepri sangat membutuhkan Wakil Gubernur,” sebutnya.(kar).

Sebelumnya, pada Selasa (17/10/2017) Panitia Pemilih (Panlih) Wagub Kepri telah menggugurkan AW sebagai bacawagub Kepri.

Ketua Panlih Wagub Kepri Hotman Hutapea waktu itu mengatakan, setelah gugurnya AW sebagai bacawagub Kepri, panlih akan menyerahkan seluruh dokumen AW ke Ketua DPRD Provinsi Kepri.

Selanjutnya, Ketua DPRD akan mengembalikan berkas tersebut ke Gubernur Provinsi Kepri beserta surat agar Gubernur Provinsi Kepri mengusulkan satu nama baru pengganti AW.

Gubernur sendiri diberi waktu selama dua kali tujuh hari kerja untuk mengusulkan satu nama baru ke panlih melalui Ketua DPRD Provinsi Kepri.

“Apabila tujuh hari kerja pertama belum juga, kami kasih tujuh hari kerja lagi. Kalau lewat maka panlih akan mengambil sikap,” sebutnya waktu itu.(kar)

Exit mobile version