TANJUNGPINANG (HAKA)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang kecewa dengan ketidakhadiran PT Sinar Bahagia Group (SBG) dalam undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing, kemarin.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar menyampaikan, sangat menyayangkan ketidakhadiran SBG ini. Padahal tujuan mengundang mereka untuk mempertanyakan terkait penimbunan lahan tanpa izin yang terletak di sekitaran kawasan Bintan Center (Bincen).
“Ada juga dinas PU yang hadir untuk sinkronisasi dengan SBG mengenai drainase yang masih berkaitan dengan penimbunan lahan tersebut,” jelasnya.
DPRD meminta kepada SBG agar mentaati aturan No 32 Tahun 2009 yang mengamanatkan bahwa semua kegiatan itu harus memiliki izin. Artinya sebelum mempunyai izin maka tidak boleh melakukan aktivitas.
“Kita cuma minta tegakkan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ashadi Rabu (31/5/2017).
Lanjut Ashadi, lahan itu dulunya merupakan sugai. Apabila ditimbun maka akan menimbulkan efek negatif atau bencana kebanjiran.
“SBG ini selaku pengembang yang cukup populer atau yang paling besar di Kota Tanjungpinang hasrusnya memberikan contoh yang baik kepada pengembang yang lainya, bagaimana melakukan aktivitas dengan sesuai aturan yang ada, dan juga menghadiri RDP agar mempertemukan solusinya,” kesalnya.(zul)