Beranda Ragam Gallery

DPRD Kepri Bentuk Alat Kelengkapan Dewan

0

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kepri menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat sidang utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Senin (14/10/2019) dengan salah satu agendanya, adalah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kepri.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak ini menyepakati peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018, tentang perubahan kedua peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014, tentang tata tertib DPRD masa jabatan 2014-2019 sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2019-2024 sebelum tata tertib DPRD masa jabatan 2019-2024 ditetapkan.

Selain itu, agendanya adalah Pembentukan AKD tetap DPRD Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2019-2024, serta pembentukan panitia khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang akan melakukan pembahasan terhadap tata tertib DPRD, kode etik DPRD, dan tata beracara badan kehormatan DPRD serta SOP DPRD.(red)

Baca juga:  Lis Darmansyah Pimpin Detik-detik HUT RI di Tanjungpinang
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini