Site icon Harian Kepri

DPRD Kepri Bentuk Alat Kelengkapan Dewan

Fraksi Gerindra menyerahkan pandangan fraksinya

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kepri menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat sidang utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Senin (14/10/2019) dengan salah satu agendanya, adalah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kepri.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak ini menyepakati peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018, tentang perubahan kedua peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014, tentang tata tertib DPRD masa jabatan 2014-2019 sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2019-2024 sebelum tata tertib DPRD masa jabatan 2019-2024 ditetapkan.

Selain itu, agendanya adalah Pembentukan AKD tetap DPRD Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2019-2024, serta pembentukan panitia khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang akan melakukan pembahasan terhadap tata tertib DPRD, kode etik DPRD, dan tata beracara badan kehormatan DPRD serta SOP DPRD.(red)

Exit mobile version