TANJUNGPINANG (HAKA) – Saat ini, Polda Kepri tengah melakukan pengumpulan bahan, keterangan dan dokumen di Sekretariat DPRD Kepri. Demikian ditegaskan Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Kepri, Ipda Ronald Frederich Sitohang.
Kepada hariankepri.com, Sabtu (21/9/2019), Ronald menegaskan, pengumpulan bahan itu, terkait pengaduan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dana DPRD Kepri tahun 2018.
Namun, sambung Ronald, penyidik belum masuk tahap penyelidikan tentang permasalahan ini.
“Jadi kita belum penyelidikan ya, masih pulbaket,” terangnya.
Artinya, menurut Ronald, pihaknya belum menyentuh sisi dugaan korupsinya, namun masih fokus penggumpulan dokumen.
“Kita belum masuk ke penyimpangan. Maksudnya belum ke korupsi, kita baru ngumpulin dokumen,” tutupnya.
Penyidik Polda Kepri melakukan kegiatan itu sesuai surat nomor: B/851/IX/RES.3/2019/Ditreskrimsus, tertanggal 11 September 2019, yang ditujukan kepada Sekwan DPRD Kepri di Kota Tanjungpinang.
Dengan surat perintah tugas nomor: SP-Gas/88/IX/2019/ tertanggal 9 September 2019.
Surat penggumpulan bahan keterangan dan dokumen ini, ditandatangani oleh atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Wadir AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.I.K., M.H. (rul)