TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kepri menggelar rapat paripurna, penyampaian laporan akhir dan jawaban Gubernur Kepri terhadap pansus rancangan peraturan daerah tentang, Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Kepri menjadi Perusda di Gedung DPRD Kepri Dompak, Rabu (2/9/2020).
Ketua Pansus Lis Darmansyah, mengatakan perda tersebut disusun selama 6 bulan, kini PDAM Tirta Kepri menjadi milik Pemerintah Provinsi Kepri Rabu (2/9/2020).
“Dengan berbagai catatan dan rekomendasi permasalahan PDAM Tirta Kepri akan diperbaiki,” katanya.
Lis Darmansyah juga menyampaikan bahwa PDAM harus berorientasi pelayanan, kepada masyarakat dan harus melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status ekonomi
“Maka perlu dilakukan penyesuaian. Untuk itu kami minta Pemprov Kepri mengedepankan orientasi pelayanan daripada orientasi bisnis,” tukasnya. (red)