TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri menggelar sidang Paripurna tentang Tenaga Kelistrikan Senin, (11/9/2017). Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak bersama wakilnya Rizki Fasal dan dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Selaku Juru Bicara Pansus Perda Ketenagalistrikan, Sirajudin Nur menyampaikan, perda ini merupakan amanat Undang-Undang. Ditambah lagi, masih banyak wilayah di Kepri yang belum teraliri listrik, dan untuk itu diperlukan payung hukum untuk mengaturnya.
Pansus DPRD berharap, dengan disahkannya Perda Ketenagalistrikan ini membuat pemerintah provinsi untuk dapat menyediakan listrik secara menyeluruh di Kepri.
“Paling tidak sampai tahun 2020 mendatang, sudah lebih dari 95 persen wilayah Kepri yang teraliri listrik,” harapnya. ***