Site icon Harian Kepri

DPRD Kepri Sahkan Perda Retribusi dan Pajak Daerah

Ketua DPRD Jumaga Nadeak bersama Gubernur Kepri H Nurdin Basirun menandatangani pengesahan ranperda

TANJUNGPINANG (HAKA)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri menggelar sidang paripurna, tentang retribusi dan pajak daerah, Senin (29/5/2017) lalu. Dalam paripurna dihadiri oleh Gubernur Kepri H Nurdin Basirun.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kepri, Surya Makmur menyampaikan, ada dua hal khusus dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut. Yakni, mengenai penerapan pajak progresfi kendaraan bermotor dan pajak air permukaan di kawasan Batam yang selama ini dipungut pihak BP Batam. jika kedua pajak tersebut dikelola dan dikembangkan dengan baik, maka dampaknya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.

“Pansus berpandangan, apabila dikelola dengan benar maka PAD Kepri melaui pajak dan retribusi daerah ini dapat melebihi PAD dari pertambangan dan migas,” jelasnya. ***

 

Exit mobile version