TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian Ranperda APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2021, Jumat (27/11/2020) kemarin di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni dan Wakil Ketua II Hendra Jaya serta dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Dalam sambutannya, Rahma mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanjungpinang yang terlibat langsung mulai pembahasan hingga pengentrian data.
Rahma menyebutkan, untuk pendapatan daerah Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2021 ini, sesuai KUA-PPAS yang telah disepakati yaitu sebesar Rp 861 miliar.
Selanjutnya, ia menjelaskan, pada belanja APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 985 miliar.
Secara umum belanja untuk program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Semoga rancangan ini dapat dibahas bersama secara komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Perda,” ujarnya.
Lebih lanjut Rahma menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan teknis penyusunan struktur APBD, selain mempedomani Permendagri nomor 64 tahun 2020 juga telah diberlakukan sistem baru yakni sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).
“Ini terkoneksi secara nasional mulai dari penyusunan RKPD, KUA PPAS serta Perda APBD,” tukasnya. (zul)