TANJUNGPINANG (HAKA) – Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait tunjangan transportasi dewan sudah ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
Untuk tunjangan transportasi Ketua Dewan dianggarkan sebesar Rp 14,8 juta, sedangkan untuk Wakil Ketua Dewan sebesar Rp14,4 juta, dan untuk Anggota Dewan sebesar Rp12,8 juta.
Meskipun sudah ada Perwako dan juga sudah jelas anggaran transportasinya, namun masih banyak anggota DPRD yang belum mengembalikan Mobil Dinas (Mobdin).
Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Nazib Setia Budi mengatakan, anggota DPRD Kota Tanjungpinang masih banyak yang belum mengembalikan mobdin ke bagian umum Pemko Tanjungpinang.
“Sampai Senin (11/12/2017) siang baru 7 anggota DPRD yang mengembalikan mobdin,” ucapnya.
Pernyataan Kabag Umum Setdako Tanjungpinang ini rupanya mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Tanjungpinang, Beni.
Politisi PKPI ini meminta agar, kabag umum pemko menyebut 7 nama anggota dewan yang sudah mengembalikan mobdin tersebut.
“Yang belum mengembalikan juga harus disebut,” ucapnya.
Ia menganggap, pernyataan kabag umum yang hanya menyebut jumlah tanpa menyertakan nama siapa saja yang sudah mengembalikan, tentu tidak fair.
“Saya sendiri tak termasuk di kategori sudah kembalikan atau belum. Sebab sejak awal saya tidak pernah diberi mobdin,” ungkapnya.
Beni meminta agar diungkap secara jernih dan transparan soal mobdin ini, agar masyarakat bisa melihat mana yang sudah dapat tunjangan transportasi dan belum kembalikan mobdin, serta yang sudah diberi tunjangan dan telah kembalikan mobdin. (zul/fik)