TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan akan melapor ke Wali Kota Tanjungpinang, tentang adanya permintaan DPRD untuk mengulang proses seleksi perekrutan calon Dirut PT TMB dan PD BPR Bestari.
“Permintaan itu akan menjadi bahan diskusi dengan anggota pansel yang lain dan saya akan laporkan ke Pak Wali Kota,” ungkapnya, Rabu (3/7/2019) saat dihubungi hariankepri.com.
Diskusi itu, kata Tengku yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel BUMD Kota Tanjungpinang ini, akan dilakukan secapatnya.
“Secepatnya,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Bagian Perekonomian Setdako Pemko Tanjungpinang, Selasa (2/7/2019) kemarin.
RDP bersama lintas komisi DPRD Tanjungpinang itu, membahas tidak dilibatkannya DPRD, dalam Pansel perekrutan calon direktur BUMD, yakni PT TMB dan PD BPR Bestari, milik Pemko Tanjungpinang.
Dalam RDP ini, selain meminta proses seleksi diulang, jajaran dewan sempat mengungkapkan ancamannya, jika proses seleksi dilanjutkan terus, dewan akan menggulirkan hak angket.
“Apabila tidak mengindahkan rekomendasi ini, berarti Pemko melanggar Perda, dan untuk itu kami kemungkinan akan melakukan hak angket yang sesuai disampaikan oleh pak Maskur Tilawahyu di RDP,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Reni.(zul)