BINTAN (HAKA) – Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bintan, Mirwan menyampaikan, DPRD mulai melakukan tahapan pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Bintan.
Sudah ada dua nama Calon Wabup Bintan, yang tertuang dalam surat Bupati Bintan nomor: B/100/471/IV/2023, tentang penyampaian lima partai politik (parpol) pengusung terhadap dua kandidat tersebut.
“Adapun lima parpol pengusung itu, kata Mirwan, adalah Demokrat, Golkar, PKS, PAN dan Hanura,” sebutnya
Ia menerangkan, tahapan pertama yang dilakukan oleh panitia adalah, pengumuman pendaftaran Calon Wabup Bintan, Selasa (27/6/2023) hingga Minggu (2/7/2023).
“Selanjutnya, pendaftaran/penyerahan berkas calon pada tanggal 3-4 Juli 2023, dan verifikasi serta klarifikasi berkas, tanggal 17-21 Juli 2023,” sebut Mirwan.
Mirwan meminta kepada kedua calon, agar membuka komunikasi dengan panitia terkait persyaratan pemilihan Wabup Bintan tersebut.
“Berkas pencalonan dapat di seteor ke Panitia Pemilihan yang beralamat di Kantor DPRD Bintan,” punkas Mirwan. (rul)