TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, menggelar sidang paripurna dengan agenda, penandatanganan nota kesepahaman tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019, Selasa (2/4/2019).
Ketua Bapemperda DPRD Tanjungpinang, Hendri Delvi menjelaskan, Badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama pemerintah Kota Tanjungpinang telah mendapatkan titik temu dalam membuat Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dituangkan pada Propemperda 2019.
Hendri menerangkan, ada 14 prioritas Raperda yang telah disepakati, satu yang diusulkan DPRD adalah Raperda tentang penyelenggara ibadah haji di daerah, sedangkan yang diusulkan Pemko Tanjungpinang terdapat 13 prioritas yaitu tentang APBD tahun 2020, Pertanggungjawaban APBD 2018, Perubahan APBD-P 2019 dan RPJMD 2018-2023.
“Termasuk tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan perubahan peraturan nomor tujuh tahun 2014 dan perubahan Perda nomor dua tahun 2011 tentang pajak daerah,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan pembentukan peraturan perundang-undangan dan pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 tahun 2018 perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Maka mekanisme pengusulan suatu rencana peraturan daerah yang berasal dari eksekutif maupun inisiatif DPRD dilakukan melalui Propemperda,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah nota kesepahanman ditindaklanjuti dengan keputusan DPRD tentang Propemperda tahun 2019 sebagai rujukan pembiayaan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembentukan Ranperda yang telah dianggarkan dalam APBD 2019.(red)