Site icon Harian Kepri

DPRD Pinang Minta Bawaslu Tegakkan Aturan Larangan Bawa HP saat PSU

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Reni-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Reni meminta kepada Bawaslu Tanjungpinang, agar menegakkan aturan yang ketat pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Reni berharap, agar Bawaslu Tanjugpinang bisa menegakkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, di pasal 25 huruf e, yang berbunyi, pemilih dilarang membawa telepon genggam dan alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

“Kalau kemarin pengawasan agak lengah, ya kita maklumi karena seluruh TPS yang beraktifitas. Tapi nantikan hanya 8 TPS, untuk itu saya harap Bawaslu harus bekerja ekstra dan tegakkan aturan yang ada,” kata Reni kepada hariankepri.com, Selasa (20/2/2024).

Hal itu diminta oleh Reni, karena belakangan ini, sudah terdeteksi adanya dugaan politik uang yang akan dilakukan oleh sejumlah peserta pemilu, saat PSU.

“Untuk meminimalisir potensi politik uang, salah satu caranya ya dengan melarang pemilih membawa Handphone (HP) ke bilik suara. Karena, foto mencoblos jadi bukti transaksi jual beli suara,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi menegaskan, kepada warga khususnya para pemilih, dilarang merekam atau memotret saat proses pencoblosan di bilik suara.

“Bawa Handphone (Hp) ke TPS tak apa, tapi di bilik suara tidak boleh rekam, atau mendokumentasikan pilihannya,” katanya Selasa (13/2/2024).

Ia juga menganjurkan, jika pemilih membawa Hp, bisa menitipkan ke teman-teman yang ada di lingkungan TPS tersebut.

Lebih lanjut Andri menjelaskan, jika kedapatan warga yang melakukan perekaman atau mengambil foto saat berada di bilik suara, maka akan dilakukan pencegahan oleh pengawas TPS dan KPPS.(zul)

Exit mobile version