Beranda Headline

DPRD Pinang Minta Tunjangan Sesuai Hasil Tim Appraisal

0
Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Suparno mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif, seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang berhak mendapatkan tunjangan transportasi. Bukan hanya Tanjungpinang, tapi DPRD lainnya juga.

“Saya pikir aturan itu sudah jelas dan tinggal mengikuti, hanya saja untuk menentukan besaran tunjangan transportasi itu berapa, tentu kita tidak boleh menetapkan sembarangan, karena masih dalam pembahasan tim appraisal (tim penilai),” katanya.

Tim appraisal itu, kata dia, ditunjuk oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) dan bisa dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Yang jelas besaran tunjangan ini sesuai kemampuan keuangan daerah Pemko Tanjungpinang,” ucapnya.

Karena, tim appraisal itu memang diakui secara undang-undang, maka tim appraisal itu lah yang akan menentukan berapa hitungan sewa mobil per hari yang sesuai dengan pasaran di Tanjungpinang.

Seharusnya, lanjut Suparno, tunjangan transportasi anggota dewan ini sudah masuk pada Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2017.

“Karena sudah disahkan perdanya, tetapi seluruh anggota dewan sepakat apabila tim appraisal itu masih bekerja maka kita akan menunggu,” tutupnya. (zul)

Baca juga:  Pantai Dicemari Limbah Minyak, Komisi III Minta Pemprov Surati KemenLHK
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini