Site icon Harian Kepri

DPRD Pinang Sahkan Perda Pengujian Kendaraan Bermotor

Wakil Ketua I Ade Angga saat menandatangi pengesahan Perda pengujian kendaraan bermotor

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna tentang Ranperda pengujian kendaraan bermotor sekaligus pengesahan menjadi Perda Kota Tanjungpinang, Selasa (9/6/2020) di Senggarang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II, Hendra Jaya didampingi Wakil Ketua I Ade Angga yang dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Rahma mengatakan, rancangan perubahan perda tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor ini, sudah dibahas sebelumnya oleh Pemko bersama pansus DPRD Kota Tanjungpinang.

Perda tersebut, kata Rahma, merupakan bagian terpenting untuk memperkuat pembangunan di kota Tanjungpinang, khususnya di sektor perhubungan darat dan lalu lintas jalan.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto menyebutkan perubahan Perda nomor 2 tahun 2010 itu hanya pada beberapa nomenklaturnya.

Yang meliputi, buku uji, plat uji, tanda samping menjadi smart card. Kemudian sertifikat dan stiker di kaca. Melalui kartu pintar (smart card) ini, seluruh data pengujian akan langsung terintegrasi secara nasional. Sehingga, ketika dinyatakan lulus akan terpantau di Jakarta.(zul)

Exit mobile version