TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang, resmi menetapkan Ade Angga dari Golkar dan Endang Abdullah dari Gerindra, sebagai calon tetap Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.
Penetapan itu dilakukan pada rapat paripurna dengan agenda penetapan calon tetap wawako yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, Rabu (5/5/2021) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Sebelum ditetapkan sebagai cawawako, Ketua Panlih Pilwawako Hendy Amerta menyampaikan, bahwa kedua bakal calon tersebut sudah memenuhi syarat, sehingga sudah bisa diusulkan sebagai cawawako.
Sesudah dibacakan oleh Hendy, selanjutnya Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni meminta persetujuan kepada 23 Anggota dewan yang hadir. Dengan serentak dewan yang hadir menjawab setuju.
Sementara itu, Hendy Amerta mengatakan, bahwa hingga saat ini tidak ada kekurangan lagi syarat-syarat daripada kedua calon tersebut.
“Insya Allah sampai saat ini tidak ada kekurangan lagi untuk penetapan calon, dan pada pukul 13:00 WIB dilanjutkan dengan paripurna pemberhentian Ade Angga sebagai Anggota DPRD dan sebagai Wakil Ketua I,” kata Hendy usai paripurna.
Dengan sudah ditetapkan pemberhentian, kata Hendy, maka otomatis hak-hak Ade Angga nantinya akan hilang semuanya. Baik seperti gaji, mobil rumah dinas dan lainnya.(zul)