DPRD Kepri akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin di Kepulaun Riau. Perda bantuan hukum maka pemerintah menjamin seluruh masyarakat mendapatkan akses pendampingan hukum di persidangan secara gratis.
Ketua Pansus Bantuan Hukum, Taba Iskandar menyampaikan dalam catatannya bahwa saat ini, masih banyak masyarakat miskin yang tak mendapat bantuan hukum saat tersandung hukum.
Ia menambahkan, bahwa masih banyak masyarakat miskin yang belum dapat bantuan hukum saat menjalani penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan. Aparat penegak hukum juga banyak yang tidak tahu UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Kebanyakan masih mengacu ke KUHAP.
“Dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 disebutkan bahwa negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Penerima bantuan hukum adalah perorangan, dan kelompok, organisasi kemasyarakatan,” paparnya.***