Site icon Harian Kepri

DPRD Sahkan RPJMD Kota Tanjungpinang 2018-2023

Foto bersama Wakil Ketua DPRD Ade Angga bersama Wako dan Wawako Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan 3 agenda, Rabu (20/3/2019) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Di antaranya adalah, penandatanganan dan persetujuan bersama, antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Tanjungpinang, tentang penetapan Perda RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023.

Ketua Pansus RPJMD DPRD Kota Tanjungpinang, Petrus Maruluk Sitohang mengatakan, RPJMD merupakan pedoman dokumen perencanaan pembangunan bagi kepala daerah. Selain itu, RPJMD ini juga menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah, dalam menyusun dokumen rencana strategis, yang merupakan rencana dokumen pada tingkat kepala daerah. Selain kepala daerah, Petrus mengatakan, RPJMD ini juga menjadi acuan bagi DPRD dan masyarakat, untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD menjadi Perda dengan berbagai catatan yang telah disampaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengucapkan terima kasih, dan mengapresiasi kinerja pansus RPJMD DPRD Tanjungpinang, yang telah bekerja keras melakukan pembahasan.

“Kami mengajak seluruh anggota DPRD Tanjungpinang, beserta seluruh komponen masyarakat, agar bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan, kita kawal dan dievaluasi, demi memberikan yang terbaik bagi Tanjungpinang untuk lima tahun ke depan,” tutup Syahrul. (red)

Exit mobile version