Site icon Harian Kepri

DPRD Sebut 11 Ranperda Realistis

Penandatanganan oleh Wawako Tanjungpinang disaksikan Wakil Ketua DPRD Ahamd Dani dan epala Bagian Admistrasi Kesekretariatan DPRD Kota Tanjungpinang Yussuwadinata

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Tanjungpinang, bersama Pemko Tanjungpinang menggelar sidang paripurna, dengan agenda pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang isinya, berjumlah 11 rancangan perda. Sidang paripurna ini digelar Senin (27/3/2017). Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Ahmad Dani.

Sebagai Ketua Bapemperda DPRD Tanjungpinang, Fengky Fasinto menjelaskan, bahwa 11 ranperda tersebut sangat realistis. Targetnya semuan ranperda bisa disahkan semua pada 2017.

“Dari 11 rancangan perda itu, ada 3 perda inisiatif dan sisanya adalah usulan pemerintah kota,” jelasnya.

Fengky menambahkan, dalam ranperda itu ada juga perda perubahan. Hal ini dilakukan karena perda tersebut dibatalkan oleh Kemendagri RI. Oleh karena itu, ranperda tersebut menjadi perioritas untuk disahkan tahun ini.

“Selanjutnya nanti akan dibentuk pansus untuk perda-perda tersebut,” imbuhnya.

Harapannya, setelah menjadi perda aturan daerah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya sehingga bermanfaat bagi masyarakat Kota Tanjungpinang. Adapun 11 ranperda itu diantaranya tentang, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dan Ranperda Kawasan Bebas Asap Rokok.

“Yang lainnya adalah ranperda rutin tahunan, seperti APBD dan APBD Perubahan,” tukasnya.

Kepala Bagian Admistrasi Kesekretariatan DPRD Kota Tanjungpinang Yussuwadinata melaporkan, Badan legislasi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemeritah no 16 tahun 2010 dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Tanjungpinang memiliki tugas yang berwenang menyusun Propemperda dilingkungan DPRD dan mengkordinasikan dengan pemerintah daerah.

Adapun daftar prioritas Ranperda dilingkungan DPRD disepakati Badan Legeslasi Daerah terdiri dari Ranperda inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang tahun 2017 ada tiga ranperda yaitu ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, ranperda tentang zakat dan ranperda tentang Kawasan Bebas Asap Rokok.

Sementara itu, daftar prioritas ranperda yang diajukan oleh eksekutif yakni Pemerintah Kota Tanjungpinang ada 8 ranperda, yaitu ranperda Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018, ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016, ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang 2017, ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 9 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain itu ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2014 tentang perubahan Atas perda nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,
ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang atau (RTDR), dan yang terakhir ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

“Sehingga total keseluruhannya sebanyak 11 ranperda,” ucapnya.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan Wali Kota ataupun DPRD dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar dari program pembentukan peraturan daerah yang disepakati hari ini. Hal ini karena peraturan undang-undang tidak menutup peluang itu sepanjang mengikuti prosedur yang kita syaratkan. (zul)

Exit mobile version