Site icon Harian Kepri

DPRD Sebut Pemprov Lalai Kelola APBD

Anggota DPRD Kepri Onward Siahaan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, terbebani utang kepada pihak ketiga, yang bersumber dari Dana Khusus (DAK) tahun 2016.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri Onward Siahaan mengatakan, hal itu terjadi karena kelalaian Pemprov Kepri, dalam menyampaikan laporan sebagai syarat untuk pencairan dana DAK tersebut.

“Dan ini membebani APBD tahun anggaran 2017, karena utang itu harus diselesaikan tahun ini juga. Imbasnya program pembangunan yang akan dikaksanakan tahun ini,” ujarnya.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepri LPP APBD 2016 ini melanjutkan, dengan adanya utang tersebut tentunya menghambat program yang telah disusun dalam APBD tahun 2017.

“Ini jelas menghambat. Sebab anggaran APBD 2017 harus digunakan untuk melunasi tunda salur tersebut kepada pihak ketiga. Bahkan anggaran tunda salur ini masih berlanjut di APBD P,” sebutnya.

Ke depan kata dia, Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun diharapkan, supaya menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten dalam pengelolaan dana APBD. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kita tidak mau beban tunda salur ini muncul lagi ditahun-tahun berikutnya. Sebab akan mempengaruhi keuangan daerah dan berimbas pada pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah berjanji, persoalan dana tunda salur ini tidak akan terjadi lagi pada tahun anggaran berikutnya. Karena diakui olehnya persoalan ini memang dapat membebani APBD.

Ia menyebutkan, hal ini dapat terjadi karena adanya misskomunikasi antara petugas pengelolaan anggaran dan petugas pelaporan keuangan.

“Dimana seharusnya pekerjaan yang telah selesai itu sudah dicantumkan, tapi ternyata oleh petugas pelaporan belum. Selain itu juga karena ada pihak ketiga yang baru menyelesaikan pekerjaannya pada akhir tahun dan ini kendala juga,” ujarnya. (kar)

Exit mobile version