Site icon Harian Kepri

DPRD Tanjungpinang Bisa Usulkan Pj Wako, Hendra: Sekda Memenuhi Syarat

Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Masa jabatan Wali Kota Tajungpinang, Rahma akan berakhir pada 21 September 2023 mendatang.

Dengan berakhirnya masa jabatan itu Kemendagri akan menunjuk salah satu pejabat yang memenuhi syarat, untuk menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, hingga Pilkada 2024 berakhir.

Dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023, ada perubahan regulasi, yang salah satunya adalah, DPRD di kabupaten kota bisa mengusulkan penjabat kepala daerah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Hendra Jaya. Namun, politisi NasDem itu, mengaku hingga saat ini belum menerima surat dari Kemendagri terkait pengusulan Pj Wako Tanjungpinang.

“Memang kali ini DPRD dilibatkan, tapi kami masih menunggu surat resmi dari Kemendagri,” terangnya, Kamis (6/7/2023) saat ditemui di Pelabuhan Sribintan Pura (SbP).

Menurut Hendra, sesuai dengan aturan Kemendagri yang sudah beredar itu, DPRD Kota Tanjungpinang bisa mengusul 3 nama pejabat-pejabat yang memenuhi syarat.

Pejabat-pejabat itu, kata Hendra, bisa saja dari Pemko Tanjungpinang sendiri, atau pejabat yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

“Sesuai aturan pejabat eseon II A. Kalau di Pemko sendiri hanya sekda yang memenuhi syarat. Tapi nanti bisa juga dari Pemprov,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan kesepakatan bersama terlebih dahulu siapa yang akan diusulkan ketika sudah mendapat surat resmi dari Kemendagri.(zul)

Exit mobile version