TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggesa pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir mengatakan, APBD Perubahan 2024 direncanakan, akan disahkan sebelum pelantikan anggota DPRD Tanjungpinang pada 2 September 2024 mendatang.
“Apalagi batas waktu pengesahan APBD perubahan 31 Agustus 2024,” katanya kepada wartawan saat ditemui di DPRD Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan 2024 ke DPRD Tanjungpinang.
Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan, pendapatan daerah dalam APBD perubahan ditargetkan sekitar Rp 1,12 triliun.
Ia merincikan, pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 217 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp 892 miliar dan lain-lain pendapatan daerah sekitar Rp 12 miliar.
“Sedangkan belanja daerah sekitar Rp 1.14 triliun,” ucapnya Kamis (15/8/2024) kemarin.
Selanjutnya, kata Andri, untuk pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 adalah sekitar Rp 22 miliar.
“Saya harap ranperda ini dapat dibahas bersama secara komprehensif dan dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” tukasnya.(zul)